Pria-Wanita Harus Baca Ini.. NAUDZUBILLAHHIMINDZALIK... Inilah Hukumnya Dalam Islam Menikah Dikarenakan Hamil Duluan



Trenz SharezPada jaman moderen ini sering kali orang menikah karena h4m1l terlebih dulu, lalu apa hukumnya dalam islam menikah ketika sedang h4m1l, simak penjelasan di bawah ini : 

Assalamu'alaikum 

Sepupu saya menikah karena sang pacar sudah h4m1l. Suatu kali ustaz memperingatkan kalau pernikahan tak bisa dilaksanakan bila pengantin wanitanya sedang h4m1l. Tetapi pernikahan tetaplah berlangsung, bahkan tante saya menganggap itu hal biasa. 

Hanya saya yang tidak berpartisipasi dalam acara itu. Karena menurut saya, pernikahan seperti itu haram hukumnya. Apakah benar tindakan saya? Mohon penjelasan Ustazah. 

Wassalamu'alaikum 

Ummu, Pemalang 

Pandangan ustaz yang memperingatkan pernikahan tak bisa dilaksanakan bila pengantin wanita sedang hamil, adalah salah satu pandangan yang beliau yakini dari beberapa pandangan berbeda lainnya, salah satunya : 

1. Imam Abu Hanifah berpandangan dibolehkannya menikahi wanita h4m1l karena perbuatan z1n4 oleh lelaki yang sudah m3ngh4m1linya. Tetapi, apabila yang menikahinya itu bukan lelaki yang m3ngh4m1linya, maka lelaki itu tak bisa menggaulinya hingga wanita itu m3l4h1rkan. Nabi saw bersabda, “Tidak bisa menggauli wanita yang sedang h4m1l hingga m3l4h1rkan, ” (HR Abu Daud serta Hakim). 

2. Imam Malik serta Imam Ahmad bin Hanbal berpandangan, tak bisa menikahi wanita h4m1l akibat perbuatan z1n4, oleh lelaki yang bukan m3ngh4m1linya. Dalilnya, QS An-Nur (24) : 3 (lelaki yang berzina tak mengawini tetapi wanita yang berz1na). 
BACA JUGA : LAGI-LAGI GARA-GARA FACEBOOK Waspadalah, Inilah Akibat Menggoda Istri atau Suami Orang Lain.. DOSA BESAR jika Tidak Di Share Artikel Ini
3. Imam Syafi’i berpandangan, bisa menikahi wanita h4m1l karena z1na, baik oleh lelaki yang m3ngh4m1linyaataupun oleh lelaki lain. Dalilnya, QS An-Nisa' (4) : 23-24, mengenai wanita yang haram dinikahi (ayat ini tak menyebutkan wanita yang h4mil dari perbuatan zina). Lalu, QS An-Nur (24) : 32 yang berbunyi, “Dan kawinkanlah beberapa orang yang sendirian diantara anda serta beberapa orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki serta hamba sahayamu yang wanita. ” Dalam ayat ini, wanita hamil lantaran berzina bisa dikawini sebab termasuk juga wanita yg tidak bertemumi. 

Sahabat sepercikhikmah, Hal terutama untuk dilakukan adalah melakukan keharusan amar ma’ruf nahi munkar dengan ihsan. Pada sepupu yang sudah berzina (berdosa besar), Ummu harus mengingatkannya untuk segera tobat (taubatan nashuha). 

Juga, ingatkan tante, pasti dengan bhs yang baik, kalau ia ikut bertanggung jawab dihadapan Allah swt nantinya karena (mungkin) sampai kini abai menanamkan nilai-nilai Islam pada putranya hingga pergaulan bebas serta hamil tanpa ada ikatan pernikahan dikira hal biasa. 

Menghadiri undangan hukumnya harus. Seperti sabda Rasulullah saw, " Jika seorang dari pada anda diundang menghadiri walimah, maka sebaiknya dia menghadirinya, " (HR Bukhari serta Muslim). Kecuali, apabila ada rintangan syar'i atau kepentingan menekan yang lain. 

Tetapi masalah memenuhi undangan ini, ulama berpendapat hukum harus itu tergantung pada kriteria tertentu. Bila acara pernikahan bercampur dengan kemaksiatan, seperti disiapkan minuman arak, jadi gugurlah keharusan itu. 

Bisa jadi ustaz yang berceramah di masjid berpandangan tak bisa datang karena dengan kehadiran itu bermakna melegalkan hal yang haram. Kedatangan kita dapat ditafsirkan seolah kita membetulkan apa yang sudah dilakukan oleh si pengundang (bisa menikah saat h4m1l). 

Sikap Ummu tak berpartisipasi dalam acara ini saya hargai. Tetapi, menjaga silaturrahim serta ukhuwah lebih utama. Saya anjurkan datanglah dengan tujuan ber-amar ma’ruf nahi munkar serta memenuhi hak persaudaraan pada keluarga tante. Wallahu a’lam. 

Sahabat sepercikhikmah, alangkah indahnya bila kita lebih berani menikah muda dari pada zina yang dapat menjerumuskan kita ke neraka.



sumber : detakmuslim.com
loading...

0 Response to "Pria-Wanita Harus Baca Ini.. NAUDZUBILLAHHIMINDZALIK... Inilah Hukumnya Dalam Islam Menikah Dikarenakan Hamil Duluan"

Post a Comment